Berita

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Kebijaka

Pengumuman

WAJIB UNGGAH KARYA ILMIAH

lemlit , UHAMKA | Monday, 09/January/2012 19:49

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Kebijakan baru terkait dengan publikasi karya Ilmiah. Dalam surat yang di tandatangani oleh Direktur Jenderal DIKTI, Joko Santoso menyatakan bahwa Dirjen DIKTI tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang di publikasikan dalam suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal tersebut tidak bisa ditelusuri secara online. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif untuk kenaikan pangkat dosen mulai tahun 2012. Melalui surat tersebut Dirjen DIKTI juga mewajibkan agar Perguruan Tinggi mengunggah karya-karya dosen maupun mahasiswa melalui portal Garuda, portal Perguruan tinggi ybs., Portal Jurnal atau portal lainnya. Oleh karenanya LEMLITBANG UHAMKA selalu siap sedia membantu segenap civitas akademika UHAMKA dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Bahkan sudah setahun ini LEMLITBANG UHAMKA telah konsisten melakukan digitalisasi hasil karya penelitian. Semoga dengan dukungan dan kerjasama semua fihak LEMLITBANG UHAMKA dapat menggelorakan gerakan Amal Ilmiah, melalui berbagai aktifitas penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya dilingkungan civitas akademika UHAMKA. Untuk melihat surat edaran dari DIKTI, silahkan KLIK pada LINK berikut.

Berita Terkait

Pengumuman

Batas Pemasukan Proposal Penelitian Reguler

13 Apr 2011

Sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil dalam acara WorkShop bahwa batas pemasukan proposal pen


Agenda Penelitian

Strategi Pengembangan LPPM & LEMLITBANG UHAMKA

13 Apr 2011

LEMLITBANG & LPPM UHAMKA adalah sebuah lembaga pengelola teknis Universitas Muhammadiyah Prof Dr


Artikel Penelitian

MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA KONSEP PEMBAGIAN DAN PERKALIAN

14 Jun 2011

  Drs. H. Nawawi, M. Si   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan ha