Profil

Profil


Universitas Muhammadiyah Prof.DR. HAMKA (selanjutnya disebut UHAMKA) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah konversi dari IKIP Muhammadiyah Jakarta pada tahun 1997. Dalam sejarah panjangnya UHAMKA mempunyai kesempatan untuk berperan penting dalam percaturan dan peradaban Indonesia dan dunia melalui bidang pendidikan. Masyarakat Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal di era globalisasi yang ditandai oleh keterbukaan, kompetisi, futurisasi dan teknologi informasi. Menghadapi tantangan tersebut di atas, UHAMKA sudah sepatutnya mampu menampilkan diri sebagai institusi perguruan tinggi yang tangguh dan unggul dalam kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat menuju masyarakat berkemajuan. Oleh karena itu, UHAMKA dalam layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang diberikan harus mampu memberikan jaminan untuk dapat menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang cerdas, berakhlak dan bermoral tinggi, serta kreatif dan inovatif dalam menghadapi berbagai tantangan hidup. Dalam rangka mencapai cita-cita untuk menjadi universitas kelas dunia, UHAMKA terus mengembangkan kegiatan penelitian ilmiah secara lebih produktif, lebih terstruktur dan dengan hasil penelitian.

Sebuah penelitian yang baik adalah penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat terutamanya dari segi sosio-ekonomi. Tahap perencanaan yang meliputi berbagai aktivitas mulai dari penulisan proposal hingga seleksi proposal memiliki andil penting dalam menentukan kualitas sebuah penelitian. Salah satu actor penting dalam proses seleksi proposal penelitian adalah para reviewer. Reviewer penelitian adalah orang yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas mereview proposal penelitian karena kepakarannya, pengalamannya, integritasnya serta berbagai identitas profesional lainnya. Oleh karena itu, seorang reviewer ditentukan melalui proses seleksi yang ketat, sesuai dengan kebutuhan lembaga. Reviewer penelitian haruslah cermat memilih penelitian 1. Selain untuk meningkatkan kualitas hasil riset, peran reviewer sangat erat kaitannya dengan perubahan paradigma manajemen riset. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017, sebuah penelitian haruslah berbasis output dan bukan lagi berbasis proses 2. Pemberlakuan PMK tersebut dan Permenristekdikti nomor 67 tahun 2016, mengubah manajemen penelitian menjadi lebih professional. Oleh karenanya peran reviewer menjadi krusial karena dengan keterbatasan sumberdaya, para reviewer harus dapat memilih topik dan pelaku penelitian yang mengadopsi tata kelola yang baik serta sesuai dengan arah kebijakan pemerintah khususnya terkait hilirisasi ilmu pengetahuan dan teknologi.