Pengumuman
Pelatihan Komisi Etik Penelitian UHAMKA
Aktivitas penelitian merupakan bagian penting di lingkup perguruan tinggi ataupun lembaga lain yang membutuhkan pengetahuan mendalam, akurat dan objektiv sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan. Hal ini tidak lain karena penelitian merupakan aktivitas akademik tersistem dengan langkah-langkah ilmiah yang harus dapat dipertanggungjawabkan pada fenomena empiris yang menjadi fokus kajiannya. Penelitian membantu manusia untuk mencermati secara kritis dan analitis berbasis nilai- nilai moral dan etika normatif yang dapat dihayati dalam kehidupan manusia. Perubahan dinamis dalam tata kehidupan masyarakat menjadi tantangan tersendiri untuk menempatkan penelitian sebagai dasar penentuan kebijakan yang objektiv. Etika penelitian membantu manusia untuk melihat secara kritis nilai-nilai dasar moralitas penelitian sebagai acuan dasar implementasi hasil penelitian yang diharapkan. Terdapat 15 titik penting etika penelitian yang harus terus diperkuat dan menjadi bagian dari nilai etika dan moral penelitian, yaitu : 1). Kejujuran, 2). Obyektivitas, 3). Ketelitian, 4). Keterbukaan, 5). Penghargaan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, 6). Penghargaan terhadap kerahasiaan, 7). Publikasi yang terpercaya, 8). Pembinaan yang konstruktive, 9). Penghargaan terhadap kolega/rekan kerja, 10). Tanggung jawab sosial, 11). Tidak melakukan diskriminasi, 12). Kompetensi, 13). Legalitas, 14). Mengutamakan keselamatan manusia. Penelitian yang melibatkan manusia mendasarkan diri pada lima belas nilai etik dasar di atas, yang kemudian disebut dengan Etika Penelitian.
Etika Penelitian, menjadi bagian yang sangat penting khususnya pada penelitian-penelitian kesehatan yang melibatkan manusia/binatang secara langsung. Etik penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian didasarkan atas asas peri kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dinyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang dilakukan terhadap manusia harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, keluarga dan masyarakat yang bersangkutan dan sanksi pidana ataupun denda bila penyelenggaraan penelitian melanggar ketentuan. Sejak tahun 1999 WHO telah mengembangkan konsep Health Research System (HRS) dengan empat sistem utama yaitu : 1). Stewardship, 2). Financing, 3). Creating and sustaining resources, 4). Producing and Using Research. Salah satu indikator utama dalam mengukur kinerja system penelitian kesehatan nasional di suatu negara ada pada fungsi stewardship adalah standar etik penelitian kesehatan.
Pelatihan etik penelitian khususnya penelitian kesehatan dan penelitian lainnya merupakan elemen kunci bagi penguatan kapasitas institusi penelitian. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memperkuat instrumen kelembagaan penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA memiliki rencana kuat untuk membentuk komisi etik penelitian, sebagai salah satu implementasi sysem penjaminan mutu penelitian dan memenuhi kelengkapan persyaratan penelitian dalam skala nasional dan internasional. Pembentukan Komisi Etik Penelitian di Lemlitbang UHAMKA didahului dengan pelatihan etik penelitian.
A. Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagaimana berikut di bawah ini :
1. Penyamaan persepsi tentang pentingnya Komisi Etik Penelitian dalam upaya menghasilkan penelitian yang bermutu dalam rangka hilirisasi hasil penelitian sampai ke tingkar grassroots.
2. Pemenuhan instument kelembagaan penelitian dalam memberikan layanan terbaik bagi dosen untuk melakukan penelitian.
3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh peserta tentang berbagai aspek Etik Penelitian, khususnya penelitian kesehatan dengan 12 materi utama.
4. Meningkatkan kemampuan peserta dalam proses ethical review melalui latihan studi kasus.
5. Meningkatkan kapasitas dan standar etik penelitian keshatan bagi komisi etik penelitian khususnya penelitian kesehatan di instusi UHAMKA .
Berita Terkait
Pengumuman
Batas Pemasukan Proposal Penelitian Reguler
Sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil dalam acara WorkShop bahwa batas pemasukan proposal pen
Agenda Penelitian
Strategi Pengembangan LPPM & LEMLITBANG UHAMKA
LEMLITBANG & LPPM UHAMKA adalah sebuah lembaga pengelola teknis Universitas Muhammadiyah Prof Dr
Pengumuman
Penandatanganan Kontrak Penelitian Reguler Periode April
PENGUMUMAN RESMI Kepada Bpk/Ibu dosen Yang telah memsukkan proposal penelitian reguler periode
-
29 May 2014
Muhibah Penelitian Ke Maluku Utara
-
02 Oct 2015
ICCE 2014 Nara Jepang Endy Sjaiful ALIM
-
15 Nov 2011
BUYA HAMKA : Pahlawan Nasional dengan Integritas
-
21 Oct 2012
DR GUNAWAN MEMBUKA SOSIALISASI PKM DI UHAMKA
-
09 Oct 2012
Internasionalisasi UHAMKA
-
11 Mar 2012
PENDAYAGUNAAN KOMPUTER LAMA/BEKAS
-
29 Aug 2013
Winai Dahlan Berkunjung Ke UHAMKA
-
-
01 Jan 2012
ASESMEN PROPOSAL PENELITIAN BULAN DESEMBER
-
27 Feb 2014
Baitul Arqom UHAMKA
Kegiatan Lemlit
-
09 Nov 2018
Penelitian Internal UHAMKA Bacth 2 Tahun 2018
-
-
19 Apr 2019
Monitoring dan Evaluasi Bacth 2 Tahun 2018